Peredaran Uang Mutilasi Diselidiki Polisi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan untuk melaporkan ke kantor kepolisian supaya segera ditindaklanjuti.
Polda Metro Jaya mulai menyelidiki peredaran uang pecahan Rp100 ribu hasil mutilasi. Mereka turun tangan melakukan penyelidikan setelah video peredaran uang setengah palsu itu viral di media sosial.
Peredaran Uang Mutilasi Diselidiki Polisi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
"Kita akan selidiki apakah itu berita hoaks atau bukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/9).
Ade menerangkan, istilah uang mutilasi, yaitu uang asli yang dipotong lalu disambungkan dengan uang palsu. Tindakan ini merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah.
Dia kemudian mengutip Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Mata Uang No 7 Tahun 2011 terkait larangan merusak atau mengubah uang. Sementara, sanksi diatur di dalam Pasal 35 ayat (1). Adapun, ancaman pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan secara tegas melaksanakan penegakan hukum jika ada tindak pidana yang terjadi terkait hal tersebut untuk ungkap kasusnya dan menemukan serta menangkap tersangkanya."
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengatakan, masyarakat yang menjadi korban dipersilakan untuk melaporkan ke kantor kepolisian. "Kami juga telah menurunkan Tim Lidik Gabungan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melaks pantauan, monitoring dan penyelidikan lebih lanjut atas informasi dimaksud," ujar dia.
Sebelumnya, masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi. Uang mutilasi yaitu di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.
Orang yang diduga korban dari penipuan uang hasil mutilasi baru mengetahui uangnya hasil mutilasi seusai diberi tahu pihak pegawai bank.
Ciri-cirinya, setiap lembar uang tersebut ada bagian yang disambung antara uang asli dan uang palsunya. Hal itu bisa dilihat secara kasat mata dan juga warna uang tersebut berbeda antara sisi satu dengan sisi lainnya.
Ciri yang paling jelas, nomor seri dalam satu lembar uang tersebut pasti berbeda. Padahal, nomor seri di lembaran uang pasti sama setiap lembarnya, tak mungkin berbeda. "Jadi mutilasi itu setengah asli setengah palsu ya Mba," tutup dia.