Pembelaan Ecky Terdakwa Mutilasi Angela, Pengacara Klaim Kliennya Tak Lakukan Pembunuhan Berencana
Sidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.
Sidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.
Pembelaan Ecky Terdakwa Mutilasi Angela, Pengacara Klaim Kliennya Tak Lakukan Pembunuhan Berencana
Penasihat hukum Ecky menyatakan kliennya tidak melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Alasannya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa dilakukan spontan.
"Terdakwa menyesal melakukan pembunuhan yang tidak direncanakan, jadi spontan," ucap penasihat hukum terdakwa, Veronika Dwi Mujiyanti seusai sidang lanjutan kasus mutilasi dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (28/8).
Dia mengatakan, tindakan spontanitas Ecky membunuh korban karena terdakwa emosi lantaran diancam akan dilaporkan ke istri dan orang tuanya soal hubungan terlarang mereka. Saat itu juga terdakwa dan korban dalam keadaan mabuk minuman keras.
"Terdakwa dan korban pada saat sebelum kejadian dalam keadaan mabuk minuman keras, tidak berada dalam suasana tenang, ditambah lagi pada saat sebelum kejadian sempat bertengkar, cekcok, karena korban ingin dinikahi juga dengan diancam akan mengadukan hubungan terlarang mereka ke istri dan orang tua terdakwa."
Penasihat hukum terdakwa, Veronika Dwi Mujiyanti.
Berdasarkan hal itu, penasihat hukum berpendapat tuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur.
"Karena dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahulu, dan menurut penasihat hukum lebih tepat jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan yaitu melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.
JPU Widyatmoko dalam sidang mengatakan tetap pada tuntutannya. Yakni mendakwa Ecky dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami penuntut umum akan menanggapinya secara lisan, karena pada pokoknya perbuatan terdakwa ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 340 sebagaimana tuntutan yang kami bacakan tanggal 7 Agustus 2023," katanya.
Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Ecky Listhianto akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pembacaan vonis.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum membacakan delapan hal meringankan , yaitu :
1. Bahwa klien kami telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Dia telah bekerja sama dengan penyidik kepolisian dalam proses pengungkapan dan semua informasi diminta.
2. Bahwa klien kami tidak memiliki niat awal untuk melakukan pembunuhan. Situasi mendesak dan keadaan emosi, mendorong untuk bertindak di luar karakter aslinya.
3. Mengenai tindakan mutilasi, kami ingin menekankan bahwa ini adalah tindakan spontan yang dilakukan dalam keadaan panik dan bukan dari hasil rencana atau niat sebelumnya.
4. Bahwa klien kami telah menunjukkan rasa penyesalan mendalam, baik kepada keluarga korban maupun masyarakat. Dia telah berupaya melakukan rekonsiliasi kepada keluarga korban dan berjanji untuk memberikan kompensasi sesuai kemampuannya.
5. Kami mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk mempertimbangkan masa lalu klien kami yang tidak pernah terlibat masalah hukum dalam tindakan kriminal sebelumnya dan telah memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
6. Tidak ada satupun bukti yang kuat bahwa klien kami memiliki motif untuk melakukan tindak pidana tersebut. Klien kami tidak memiliki perselisihan sebelumnya. Oleh karena itu tindak pidana yamg dilakukan itu reaksi spontan atas kondisi itu bukan dari hasil perencana.
7. Tidak ada bukti atau saksi mengetahui dan melihat secara langsung bahwa klien kami lakukan pembunuhan. 8. Mutilasi, meskipun sangat tragis yang dilakukan itu agar bisa terus bersama-sama. Sehingga dia pindah kontrakan atau kos tetap dibawa-bawa.