Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup
Terdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup
Terdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9).
Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Majelis hakim menganggap Ecky tidak terbukti dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Pertimbangannya antara lain karena terdakwa tidak menggunakan alat apapun yang dipersiapkan untuk membunuh Angela Hindriati (54).
"Terdakwa tidak menggunakan alat apapun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia,"
kata Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno, saat membacakan vonis.
merdeka.com
Sementara majelis hakim menilai Ecky secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana pasal 339 KUHP yakni pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain. Agus menilai amarah terdakwa karena hubungan gelap antara keduanya yang akan dilaporkan ke keluarga Ecky memicu terdakwa untuk membunuh korban."Menimbang bahwa dalam keseluruhan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah terbukti melakukan perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primair penuntut umum," ungkap Agus.
Meski demikian, perbuatan terdakwa dengan memutilasi Angela dinilai terlalu sadis. Selain itu, perbuatan Ecky yang merampas dan menikmati harta Angela untuk foya-foya juga dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan hukumannya.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,"
kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno.
merdeka.com
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini