Sindiran Prabowo ke Harvey Moeis: Rampok Duit Negara Triliunan Vonis Bentar, Jangan-Jangan di Penjara Pakai AC
Presiden Prabowo menyindir Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah merugikan negara hingga Rp300 triliun, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan sindiran tajam setelah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun, Harvey Moeis, hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto, Prabowo meminta agar jika terdakwa terbukti bersalah dan merugikan negara dalam jumlah triliunan, maka hukuman yang dijatuhkan tidak seharusnya ringan.
"Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsurlah. Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum," kata Prabowo.
Ia juga mencurigai vonis yang ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi timah. Mungkin disebabkan kenyataan ia masih menikmati fasilitas mewah di penjara, seperti kulkas, pendingin ruangan alias AC, dan lain-lain.
Jangan-Jangan di Penjara Pakai AC
Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional untuk periode 2025 hingga 2029 yang berlangsung di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 30 Desember 2024. Ia menekankan bahwa masyarakat Indonesia semakin kritis terhadap keadaan yang ada.
"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," imbaunya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengingatkan kesadaran masyarakat terhadap ketidakadilan semakin meningkat. Ia menunjukkan keprihatinan terhadap hukum yang seolah tidak berpihak kepada rakyat kecil, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar.
Prabowo berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan tegas, tanpa memandang status sosial pelaku kejahatan. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum di Indonesia.
Minta Jaksa Agung Naik Banding
Presiden Prabowo Subianto menyoroti langkah banding yang diambil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah suami Sandra Dewi dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun terkait kasus megakorupsi timah.
"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding, ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira," kata Prabowo.
Prabowo juga mengajak semua pihak untuk kembali merenungkan jati diri bangsa dengan merujuk pada semangat yang lahir pada 17 Agustus 1945. Ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang perlu disalahkan, melainkan ini adalah kesalahan kolektif yang harus diakui oleh semua.
Harvey Moeis Ajukan Banding
Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya hukuman yang berat bagi para pelaku kejahatan yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Ada spekulasi di kalangan publik pernyataan tersebut ditujukan kepada Harvey Moeis.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan banding.
"Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis" tuturnya.