Prabowo Minta Harvey Moeis Harusnya Dibui 50 Tahun, Respons Kejagung Cuma Normatif Ikuti UU
Presiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.
Presiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan. Menurut Prabowo, jaksa penuntut harus melakukan banding. Minimal dituntut 50 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Kasipenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pun dalam penuntutan Harli mengatakan berdasarkan aturan tindak pidana korupsi.
"Pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi didasarkan pada peraturan Undang-Undang yang berlaku," kata Harli dalam pesan singkatnya, Senin (30/12).
"Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat makanya kita melakukan upaya hukum," sambung dia.
Jaksa Kejagung juga telah merespon soal vonis Harvey yang hanya separuhnya saja dari tuntutan Jaksa. Padahal dalam vonis suami dari Sandra Dewi dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi komoditas timah yang telah berpotensi merugikan hingga Rp300 triliun.
"Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding," jelas Harli.
Perintah Prabowo
Sebelumnya, dalam pidato Presiden Prabowo di acara Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas, meminta para hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian triliunan uang negara.
Prabowo ingin unsur aparat penegak hukum menberi perhatian terhadap hal ini.
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.
Prabowo menilai, bahwa rakyat sudah mengerti mengenai hukum. Prabowo pun menyindir para napi koruptor yang tetap hidup enak dipenjara dengan berbagai fasilitas.
"Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC punya kulkas, pakai TV," ucap Prabowo.
Prabowo lantas bertanya kepada Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung banding atas vonis terhadap Harvey Moeis. Dia pun berharap vonisnya bisa 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” pungkasnya.