Prabowo Minta Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Cuma Dibui 5 Tahun Ganti Rugi Rp900 Juta
Vonis terhadap Helena Lim dijatuhkan hakim tak lama setelah pernyataan Prabowo yang ingin Harvey Moeis divonis 50 tahun penjara.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan koruptor yang mengakibatkan kerugian triliunan uang negara. Prabowo ingin unsur aparat penegak hukum menberi perhatian terhadap hal ini.
Untuk itu, Prabowo meminta para hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor merugikan keuangan negara triliunan. Pesan itu disampaikan Prabowo saat berpidato di acara Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12).
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.
Prabowo menilai rakyat sudah mengerti mengenai hukum. Prabowo pun menyindir para napi koruptor yang tetap hidup enak di penjara dengan berbagai fasilitas.
Prabowo lantas bertanya kepada Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung banding atas vonis terhadap Harvey Moeis. Dia pun berharap vonisnya bisa 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira kira," pungkas Prabowo.
Vonis Ringan Helena Lim
Berselang beberapa jam pernyataan Prabowo itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah lainnya Helena Lim.
Helena Lim selaku manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Helena Lim sebelumnya dituntut dipidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah.
"Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12), demikian dikutip Antara.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Denda Rp750 Juta dan Rp900 Juta
Selain pidana penjara, Helena dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Lantaran terbukti melakukan TPPU, majelis hakim pun turut menghukum Helena dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta, dengan ketentuan apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur hakim ketua.
Pertimbangan Hakim
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.
Kongkalikong dengan Harvey Moeis
Dalam kasus itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Vonis Harvey Moeis
Bukan hanya Helena Lim, majelis hakim sebelumnya juga menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi komoditas timah yang dinilai ringan oleh publik.
Harvey Moeis sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi itu agar dihukum selama 12 tahun penjara setelah mengakibatkan negara rugi hingga Rp300 triliun.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Eko Aryanto, mengeluarkan keputusan tersebut pada hari Senin 23 Desember 2024. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Dalam memutuskan perkara, majelis hakim mengambil beberapa hal menjadi pertimbangan. Di antaranya adalah sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama proses persidangan, tanggung jawab yang diemban oleh keluarganya, serta fakta bahwa Harvey tidak memiliki catatan hukuman sebelumnya. Hal-hal ini dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan hukumannya.
Kritik Vonis Harvey Moeis
Ternyata, hukuman yang dijatuhi terhadap Harvey Moeis itu pun mendapatkan sejumlah kritikan. Salah satunya yakni Mahfud MD, menurutnya putusan itu tak masuk diakal.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis Mahfud MD dalam akun X miliknya seperti dikutip merdeka.com, Kamis (26/12).