Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'
Vonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah menjatuhi vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Vonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Ternyata, hukuman yang dijatuhi terhadap Harvey Moeis itu pun mendapatkan sejumlah kritikan. Salah satunya yakni Mahfud MD, menurutnya putusan itu tak masuk diakal.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis Mahfud MD dalam akun X miliknya seperti dikutip merdeka.com, Kamis (26/12).
Potret Lemahnya Penegakkan Hukum
Kemudian, kritik atas vonis itu juga dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan.
Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap Harvey Moeis itu menjadi kabar buruk bagi keadilan. Apalagi, kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
"Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara?," kata Hinca kepada wartawan, Rabu (25/12).
Hinca menyebut, korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan itu merupakan kejahatan yang paling berdampak terhadap alam Indonesia. Apalagi, perbuatannya itu juga dapat merusak masa depan generasi muda RI.
"Timah Bangka Belitung, yang seharusnya menjadi berkah bagi daerah, justru menjadi kutukan. Korupsi ini bukan sekadar mencuri uang, ini mencuri masa depan," sebutnya.
Hinca menilai, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey terbilang rendah. Akan tetapi, majelis hakim justru menilai berat dan mengurangi hukumnya itu menjadi 6,5 tahun.
"Lingkungan di Babel hancur, tambang ilegal merajalela, dan rakyat hidup dengan warisan kerusakan. Lalu, hukuman hanya 6,5 tahun? Hilang sudah akal sehat," ucapnya.
"Saya bahkan merasa tuntutan jaksa yang 12 tahun saja sudah terasa ringan. Tapi hakim menilai jauh lebih rendah lagi. Apa ini? Diskon akhir tahun untuk para koruptor," sambungnya.
Dengan vonis 6,5 tahun Harvey Moeis ini pun dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini menggambarkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
"Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya pondasi keadilan kita. Ketika pelaku korupsi skala besar hanya mendapat hukuman ringan, apa pesan yang kita kirimkan kepada masyarakat? Bahwa korupsi adalah kejahatan yang 'aman'? Bahwa mencuri sumber daya negara jauh lebih murah risikonya dibandingkan mencuri motor di jalanan? Ini adalah preseden yang mengerikan," tegasnya.
"Korupsi dalam sektor SDA bukan sekadar kejahatan finansial, tapi juga moral. Timah di Babel adalah simbol luka besar kita: hancurnya lingkungan, tergadainya kekayaan negeri, dan hilangnya harapan rakyat," tambahnya.
Sangat Tidak Adil
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, vonis terhadap Harvey semestinya 20 tahun dan bukan 6,5 tahun.
"Rasanya ini (versi saya lho ya) sangat tidak adil meskipun memang berkali-kali saya tekankan, ini berlaku azas res judicata, kita hormati apapun putusan hakim," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (23/12).
"Apalagi ini bukan hanya kerugian korupsi tapi juga dikenakan pencucian uang maka sebenarnya harusnya vonisnya di atas tuntutan. Menurut saya, minimal 20 tahun dan yang memungkinkan seperti yang dikatakan MA seumur hidup. Itu dari sisi formilnya," sambungnya.
Faktor lainnya ialah korupsi timah membuat sengsara rakyat Bangka Belitung yang semestinya bisa makmur. Terlebih, ke depan disebutnya akan ada remisi bebas bersyarat bagi para narapidana.
"Perlu diingat nanti hukuman 6 tahun itu ada remisi bebas bersyarat, bebas bersyarat 2/3 jadi 4 tahun, remisi, anggap aja minimal dapat 1 tahun. Jadi ini hanya menjalani 3 tahun karena UU masyarakat yang baru kan semua narapidana berhak dapat remisi bebas bersyarat cuti, menjelang bebas, segala macamnya," jelasnya.
"Ini kalau dijalani 3 tahun, apa nggak lebih menyakitkan lagi nih, betapa ringannya (hukuman) korupsi ini," sambungnya.
Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menjatuhi vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara. Putusan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," sambungnya
Putusan itu diberikan karena Harvey Moeis dinyatakan atau terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.