Vonis Rendah Hakim ke Harvey Moeis Tak Jadi Efek Jera buat 'Pemain' di Sektor Tambang
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah memvonis terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.
Pengamat Hukum Hibnu Nugroho menilai, hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim terlalu rendah. Apalagi, kasus yang menjerat Harvey yakni korupsi yang kini sedang galak-galaknya pemerintah terkait dengan pertambangan.
"Hukuman itu terlalu rendah menurut saya. Karena saya berbasis pada teori pemidanaan, konsep teori pemidanaan itu kan ada tiga. Ada retributif pembalasan, ada rehabilitatif, ada restoratif. Nah dalam kasus-kasus tambang korupsi, saya sepakat dengan Kejaksaan dengan menggunakan konsep retributif pembalasan," kata Hibnu saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/12).
"Karena apa? Dengan hukuman yang tinggi nanti. Misalkan banding yang tinggi, itu berdampak pada tambang-tambang yang lain tidak semena-mena terhadap tambang itu," sambungnya.
Menurutnya, jika hakim bisa menjatuhi hukum terhadap Harvey Moeis lebih tinggi. Maka akan memberikan peringatan atau efek jera terhadap para calon penambang lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana.
"Jadi kalau rendah ini tidak menjadi efek jera nanti, bagaimana dengan tambang-tambang yang lain, ada nanti batu bara, ada yang emas dan sebagainya. Karena alam sudah semakin rusak menurut ahli lingkungan. Sehingga kalau tanpa pidana yang keras akan sulit untuk menamanya rehabilitasi ke depan. Reklamasi lah itu istilahnya," jelasnya.
"Tidak sebanding. Ini kejahatan tambang dan merusak alam terkait dengan anak cucu, saya melihatnya ke sana. Mudah-mudahan jaksa banding," sambungnya.
Harusnya Vonis Lebih dari 12 Tahun
Hibnu menilai, majelis hakim tidak melihat sifat kejahatan dalam perkara tersebut secara global. Apalagi, kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan terdakwa lainnya ini dinilainya luar biasa.
"Jadi seandainya harusnya itu kalau memang berpikir ke depan sebagai bentuk penyelamatan lingkungan, harusnya Hakim memutus melebihi 12 tahun. Harusnya lebih dari 12 tahun, karena saya tadi katakan ini kejahatan lingkungan yang berdemensi pada korupsi. Ini terkait dengan alam masa depan anak cucu bangsa kita," tegasnya.
"Jadi kalau dengan melihat hukuman yang terlalu ringan, akhirnya tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain. Kita itu berbicara pada pelaku-pelaku yang dimungkinkan berpotensi melanggar, itu yang kita lihat," pungkasnya.
Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menjatuhi vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara. Putusan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," sambungnya
Putusan itu diberikan karena Harvey Moeis dinyatakan atau terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.