Ketua Majelis Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Harvey Moeis Terlalu Berat
Harvey Moeis divonis selama enam tahun lebih enam bulan penjara, terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah memvonis terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun lebih enam bulan penjara, terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.
Ternyata, tuntutan terhadap Harvey Moeis oleh JPU ini yakni 12 tahun dinilai lebih berat. Hal ini setelah adanya sejumlah pertimbangan majelis hakim.
"Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Jakarta, Senin (23/12).
"Bahwa terdakwa Harvey Moeis pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi pada PT timah TBK selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan-meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah," sambungnya.
Lalu, di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang disebutnya juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.
"Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT timah TBK terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham," sebutnya.
Terdakwa dijelaskannya beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu direktur utama Suparta. Karena, terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.
"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT timah TBK," lanjutnya.
Lalu, dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK.
"Bahwa PT timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUCP, pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang" ungkapnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurang," pungkasnya.
Vonis Harvey Moeis
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara. Putusan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," sambungnya
Putusan itu diberikan karena Harvey Moeis dinyatakan atau terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.