Kacau Balau, LMKN Ungkap Ratusan Konser Musik Belum Bayar Royalti, dari Konser Dewa 19, Lesti Kejora hingga Bruno Mars
LMKN mengungkapkan beberapa acara musik besar yang belum menyelesaikan pembayaran royalti.
Polemik mengenai pembayaran royalti musik kembali menjadi perhatian publik. Menurut informasi terbaru dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), ratusan konser dan pertunjukan musik, baik yang berskala nasional maupun internasional belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini, LMKN mengungkapkan beberapa acara musik besar yang belum melunasi pembayaran royalti. Di antara acara tersebut yakni Dewa 19 feat All Stars yang berlangsung di Stadion Manahan, Stadion GBK, dan Stadion Si Jalak Harupat.
Selain itu, ada juga Pesta Rakyat 30 Tahun Dewa 19 Berkarya, Konser Sang Kejora Lesti: Jejak Langkah 1 Dekade, Prambanan Jazz 2023, serta Theater Musik JKT48 (2024).
Tidak hanya itu, beberapa konser internasional juga terungkap belum membayar royalti. Beberapa di antaranya Deep Purple World Tour 2023, Bruno Mars Live in Jakarta, One Ok Rock Luxury Disease Asia Tour 2023, Secret Number Passworld Concert, dan Festival Musik Korea Saranghaeyo Indonesia 2024.
LMKN Desak Perkuat Transparansi
Komisioner LMKN Yessy Kurniawan mengungkapkan tujuan rilis data ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai masalah royalti yang belum terselesaikan.
"Dulu saya ragu untuk mengungkapkan identitas pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban royalti. Namun saat ini, demi transparansi, perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Kami memiliki informasi lengkap dari 116 acara, termasuk perhitungan royalti yang seharusnya dibayarkan," jelas Yessy.
Yessy menambahkan LMKN telah mengelompokkan data promotor ke dalam tiga kategori yakni mereka yang sudah membayar, menolak untuk membayar, dan yang sedang dalam proses litigasi. Namun kendala anggaran operasional LMKN menghambat pelaksanaan proses hukum secara langsung.
"Kami juga meminta klarifikasi dari promotor atau event organizer (EO) mengenai alasan di balik ketidakmampuan mereka untuk membayar royalti. Transparansi ini membuktikan bahwa LMKN berkomitmen untuk mengelola tata kelola dengan baik," tutup Yessy.
Pengumpulan Royalti Tahun 2024 Tertinggi Sepanjang Sejarah
Meskipun masih terdapat banyak konser yang belum melunasi pembayaran royalti, LMKN melaporkan total penghimpunan royalti musik untuk konser berskala nasional dan internasional pada tahun 2024 mencapai Rp12,5 miliar. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah pencatatan royalti di Indonesia.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menekankan pentingnya komitmen lembaganya dalam memperbaiki sistem pengumpulan dan distribusi royalti. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk promotor dan pelaku industri musik, untuk berkontribusi dalam menciptakan mekanisme yang transparan dalam pengelolaan royalti.
"Kami membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan semua pendapatan, baik itu biaya operasional maupun distribusi royalti, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Beri Penghargaan pada Perusahaan Tertib Bayar Royalti
Dalam acara tersebut, LMKN memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang telah menunjukkan konsistensi dalam membayar royalti. Beberapa di antaranya PT Surya Citra Media Tbk (SCTV-Indosiar), NAV Family Karaoke, Matahari Department Store, Union Group, dan PK Entertainment.
Selain itu, LMKN juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPP Televisi Republik Indonesia. Hal ini merupakan bentuk pengakuan terhadap komitmen LPP dalam membayar royalti secara teratur setiap tahunnya.
Dengan adanya langkah-langkah ini, LMKN berharap sistem pembayaran royalti musik di Indonesia dapat mengalami perbaikan dan menjadi lebih transparan di masa yang akan datang.