Ini Hasil Penelusuran LMKN soal Kabar Agnez Mo Belum Bayar Royalti Lagu 'Bilang Saja'
Ari Bias melakukan somasi kepada Agnez perihal penggunaan lagu ciptaannya 'Bilang Saja' di 3 konser musik tanpa izin.
LMKN merupakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Ini Hasil Penelusuran LMKN soal Kabar Agnez Mo Belum Bayar Royalti Lagu 'Bilang Saja'
Perseteruan antara Agnez Mo dan musisi sekaligus komposer Ari Bias masih bergulir. Ari Bias melakukan somasi kepada Agnez perihal penggunaan lagu ciptaannya 'Bilang Saja' di 3 konser musik tanpa izin.
Ari Bias mengaku sempat berkomunikasi dengan Steve, yang merupakan kakak sekaligus manajer Agnez Mo sebelum melayangkan somasi. Namun, ia tidak mendapat jawaban positif dari pihak Agnez, atas 'direct license' yang diberlakukan pada karyanya.
Beberapa waktu berjalan, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Johnny Maukar mengatakan, royalti penggunaan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias itu belum dibayarkan.
"Ari Bias datang mengecek, apakah yang bersangkutan (Agnez Mo) sudah membayar royalti atau belum, ternyata belum membayar," kata Johnny Maukar di Jakarta.
Dari data yang ditelusuri,kata Maukar, Agnez Mo belum membayar royalti dan LMKN mendukung penegakan hukum dan penyediaan dokumen-dokumen.
"Jika belum membayar royalti, yang bersangkutan dapat dilakukan tindakan hukum sebagai akibat adanya pelanggaran," jelas dia.
Johnny Maukar berharap masalah ini bisa selesai sesuai undang-undang yang berlaku.
"Ini jadi pelajaran khususnya untuk para penyelenggara acara, penyanyi dan tata kelola royalti pada umumnya sehingga lebih baik untuk ekosistem industri musik sehingga hak ekonomi pencipta lagu dapat terpenuhi sebagaimana mestinya," tuturnya.
LMKN, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan tugas mengumpulkan royalti untuk memberi tahu para pengguna lagu dengan tujuan komersial agar membayar royalti.
"Beberapa user itu membayar, tapi banyak yang tidak, walaupun sudah diberi tahu meski sudah ada sosialisasi dan edukasi hingga ada pemberitahuan langsung melalui surat," ungkap dia.
Dia menjelaskan, setiap kali ada konser, biasanya dilaporkan ke LMKN, atau LKMN akan memberi tahu ke promotor/event organizer.
"Kami menunggu dan sebagian itu melakukan kewajibannya (membayar royalti), dari pembayaran itu akan didistribusikan ke pencipta lagu melalui LMKN, dan menurut UU dipotong 20 persen untuk operational cost LMKN," kata Maukar.