OJK Beri Stimulus ke Perbankan, Program 3 Juta Rumah Bakal Ada Subsidi Uang Muka?
Dian menjelaskan, program 3 juta rumah setahun yang dicanangkan Presiden Prabowo memiliki target pasar yang pasti yaitu masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK akan memberikan stimulus kepada perbankan agar dapat menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kami senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan nasional," kata Dian dalam konferensi pers, Selasa (14/1).
Dian menjelaskan, program 3 juta rumah setahun yang dicanangkan Presiden Prabowo memiliki target pasar yang pasti yaitu masyarakat berpenghasilan rendah dengan maksimal penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan. Perbankan didorong untuk membantu membiayai KPR rumah kapak dan susun dengan jangka waktu hingga 20 tahun.
Dia menambahkan, bank dapat mempertimbangkan subsidi uang muka (SBUM) untuk meningkatkan rasio loan to value (LTV) bagi calon debitur MBR. Dengan insentif tersebut, diharapkan bank dapat mendukung pencapaian program pemerintah untuk membangun 3 juta rumah.
"Diharapkan insentif yang menarik tersebut, perbankan dapat dengan insentif yang ada tersebut dengan tentu saja perbankan dapat mengoptimalkan pencapaian program 3 juta rumah pemerintah," terang Dian.
Jaga Keseimbangan Peningkatan Pembiayaan
Pihaknya terus berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalam mendukung program 3 Juta Rumah, OJK telah memiliki kebijakan terkait dengan perhitungan pembobotan ATMR kredit, sejalan dengan tingkat loan to value atas pemberian kredit.
Sebelumnya, menurut ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar program ini akan menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan di sektor perumahan dan konstruksi yang juga sangat penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, bentuk dukungan yang telah dilakukan pihaknya yakni termasuk menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis," imbuh dia.
Selain itu, terkait dengan berbagai kebijakan-kebijakan lain yang mendukung sektor perumahan, Mahendra menyampaikan pertama, kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.