Perdagangan Aset Kripto Kini Resmi Diawasi OJK, Ternyata Ini Tujuannya
Menurutnya, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.
Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto dan instrumen derivatif keuangan resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025.
"Ini dilakukan secara formal resmi juga melalui serah terima pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dari aset keuangan derivatif termasuk kripto serta derivatif keuangan dari Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappeti) kepada OJK yang dilakukan di Kementerian Perdagangan pada hari itu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (14/1).
Mahendra menjelaskan, pengalihan tugas ini dilakukan sesuai amanat Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 312 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan yang harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.
"Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025," imbuhnya.
Menurutnya, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
"Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar," tegas dia.
Terbitkan POJK Baru
Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya telah menerbitkan kerangka peraturan yaitu POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta POJK Nomor 20 tahun 2024 tentang Mekanisme Perlaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Sedangkan terkait derivatif keuangan, pihaknya akan segera menerbitkan POJK Nomor 1 tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset yang mendasari berupa efek yang saat ini sedang dalam proses administratif pengundangannya.
"Di sisi infrastruktur perizinan, POJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan secara digital melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi atau SPRINT," paparnya.
Dalam proses peralihan tugas ini, pihaknya dan Bappeti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Itu yang terkait dengan peralihan dan peluasan mandat untuk aset kripto dan derivatif," tutup Mahendra.