Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pengusaha
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya menetapkan pendirian bursa kripto.
Ini tertuang melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko menyampaikan, penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," tegas Didid.
Pelaku industri, Indodax mendukung keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang sudah meluncurkan bursa berjangka kripto, lembaga kliring, dan lembaga depositori kripto untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto.
Indodax menganggap peluncuran tersebut sebagai langkah positif bagi pengembangan ekosistem kripto di tanah air.
"Saya berharap investor kripto Indonesia tidak dikenakan biaya tambahan yang terlalu besar karena akan berdampak pada industri kripto dalam negeri," kata CEO Indodax Oscar Darmawan.
Dia berharap pembentukan bursa kripto dapat mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang selama ini sudah dibangun dan dirawat oleh para stakeholder kripto.
Dia menambahkan, karena pelanggan kripto saat ini sudah dibebankan pajak kripto yang sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi, penambahan biaya untuk mengakses bursa, kliring, dan depositori kripto justru bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan dengan luar negeri.
Pada akhirnya hal ini bisa mengakibatkan investor lebih memilih bertransaksi kripto di luar negeri sehingga terjadi capital flight.
"Karena itu penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati," katanya.
Untuk memperkuat ekosistem dan pengawasan terhadap transaksi kripto, Bappebti saat ini bersinergi dengan beberapa lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas. Di masa transisi, proses pembentukan bursa kripto di Indonesia, akan melalui pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mandat Undang-undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).