OJK: SLIK Bukan Daftar Hitam, Hanya Alat Analisis Kredit
SLIK digunakan minimalisir asimetrik info demi memperlancar pemberian kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan menjadi acuan utama dalam pemberian kredit kepada debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan SLIK digunakan minimalisir asimetrik info dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK
Mahendra menjelaskan SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di indonesia.
Pengunaan SLIK dalam porses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu info yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiyaan itu.
"SLIK itu berisi info yang netral dan bukan info daftar hitam," kata Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (15/1).
Tidak Ada Larangan Pemberian Kredit Merujuk SLIK
Dia menyebut dalam kaitan tersebut tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil.
Menurutnya hal ini dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan LJK yang dapat dilihat berdasarkan angka per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan LJK kepada debitur yg sebelumnya memiliki kredit nonlancar.
"Ini merupakan penjumlahan seluruh pelapor dalam SLIK," imbuh dia.
Lebih lanjut dia menuturkan sekiranya terjadi keluhan pertanyaan pengaduan hal-hal terkait, maka untuk menampung dan respon dengan tepat, pihaknya akan melakukan persiapan atau kanal pengaduan khusus ke kontak 157.
"Berbagai pengaduan terkait proses pengajuan KPR untuk MBR termasuk laporan surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di LJK lain yang datanya terlambat dapat disampaikan kepada kami melalui kanal pengaduan khusus 157," tutup Mahendra.