Cara Ampuh Berantas Pinjol Ilegal Versi OJK
Tanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, mengatakan adanya Pemeringkatan Kredit Alternatif (PKA) bisa memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
"Kalau itu jelas, artinya kalau pinjol ilegal dari awal memang harus kita betul-betul berantas," kata Hasan usai konferensi pers Bulan Fintech Nasional 2024, di Kota Kasablank, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Sebab, OJK menilai pinjaman online ilegal dianggap sebagai masalah serius karena mereka beroperasi tanpa izin dan tidak diawasi oleh pihak berwenang. Karena itu, keberadaannya harus diberantas untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
Pasalnya, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK menyebabkan ketidakpastian hukum, yang membuat konsumen lebih rentan terhadap eksploitasi, seperti bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak sah.
"Karena kan memang kehadirannya tentu tidak berizin, tidak dipantau kita tidak punya kepastian untuk aspek pelindungan konsumen dan sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut, jika pinjol beroperasi secara legal, mereka wajib mengikuti aturan yang ada, yang mencakup perlindungan konsumen. Tanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.
Maka dengan kehadiran PKA ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam penilaian kelayakan peminjam. Dengan menggunakan sistem ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengakses pinjaman yang aman dan terjamin daripada harus memilih pinjol ilegal.
"Nah dengan adanya kredit skor ini semoga dengan perluasan bisnis yang ada orang tidak perlu lagi mengacu kepada yang ilegal, itu yang ilegal saja sekarang membuka dan melayani mungkin ada banyak peluang pertumbuhan untuk P2SK," pungkasnya.