Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Aktivitas pinjol ilegal akan semakin berkeliaran di penghujung tahun ini.
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, meminta masyarakat waspada atas pergerakan pinjol ilegal pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Dia meyakini, aktivitas pinjol ilegal akan semakin berkeliaran di penghujung tahun ini. Khususnya dalam menawarkan jasa pinjaman kilat namun tak berizin dari otoritas bersangkutan.
"Mengenai kenaikan, tidak hanya biasanya, ini pasti naik untuk Nataru ini. Tolong diperhatikan, ini sangat berbahaya. Angkanya kita tidak punya angka yang pasti, tapi sudah pasti naik," ujar Sarjito di Jakarta Theater, Jakarta, Selasa (12/12).
Berkaca dari pengalamannya terjun ke lapangan, dia mengungkapkan banyak sekali masyarakat yang menarik pinjaman di pinjol ilegal untuk membiayai aktivitas ilegal juga.
"Logikanya ada kebutuhan yang meningkat, dan tentu akan ada aktivitas yang meningkat, biasanya orang mencari yang simpel saja. Mereka tidak mau yang berizin, tapi tolong risikonya ambil sendiri," paparnya.
"Saya selalu katakan, pinjam-lah di pinjol yang berizin dari OJK only," pinta Sarjito.
merdeka.com
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menilai, masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang."Kalau pinjol ilegal, terkadang baru WA dan kasih nomor rekening, tiba-tiba dana sudah masuk. Memang masyarakat yang terus harus dididik dan diedukasi. Jangan pakai yang pinjol ilegal," bebernya.
Sebelum ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aktivitas pinjol ilegal sebelumnya hanya masuk ranah pidana umum. Namun, Kiki menambahkan, sekarang sudah ada delik khusus yang diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku.
"Ini sedang on process. Ini baru kami konsolidasi dan merapatkan barisan dengan 16 kementerian/lembaga Satgas PASTI untuk kami kejar dan memberikan efek jera. Harapannya itu akan semakin memperkecil mereka dan memberikan efek kapok," tuturnya.