Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023
OJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
OJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna (BPR Persada Guna).
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 pada tanggal 4 Desember 2023.
Sebelum izinnya dicabut, bank yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur ini telah ditetapkan status status pengawasan 'Bank Dalam Penyehatan' oleh OJK pada 31 JUli 2023. Alasannya, BPR Persada Guna tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain BPR Persada Guna, OJK juga melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank daerah. Berikut ini daftar bank yang ditutup OJK sepanjang tahun 2023 yang telah dirangkum merdeka.com.
1. BPR Persada Guna
Melansir dari situs resminya, PT. Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna merupakan perusahaan di bidang perbankan yang berkembang di wilayah provinsi Jawa Timur. BPR Persada Guna memberikan layanan perbankan berupa Tabungan, Deposito dan Kredit untuk seluruh lapisan masyarakat.
Sebelum ditutup, BPR Persada Guna fokus pada produk dan pelayanan terutama kepada nasabah kecil dan menengah. Tak hanya itu, bank yang berlokasi di Jawa Timur ini mengembangkan pembiayaan sektor usaha mikro dan kecil dan pembiayaan modal pasar.
Masih dari sumber yang sama, BPR Persada Guna memiliki 2 kantor kas yakni Kantor KAs Purwosari dan Kantor Kas Warungdowo di Pasuruan, Jawa Timur.
2. BPR Indotama UKM Sulawesi
Pada 15 November 2023 lalu, OJK juga mencabut izin BPR Indotama UKM Sulawesi. Setelah ditutup, BPR Indotama UKM Sulawesi ini harus menghentikan segala kegiatan usahanya.
Direksi, dewan komisaris atau pemilik bank dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR. Kecuali, hal tersebut dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi ini akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS. Hal ini sebagaimana ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Merdeka.com
3. BPR KRI
OJK pada 12 September 2023 mencabut izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI. Proses pencabutan izin tersebut dilakukan setelah BPR KRI mengalami proses likuidasi.
Sebagai informasi, BPR KRI memiliki lebih dari 250 ribu nasabah dengan total simpanan senilai Rp285 miliar. Dalam hal ini LPS telah mengganti Rp248 miliar simpanan kepada nasabah.
BPR KRI didirikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2010 pada 22 Maret 2010. Kemudian, Perda tersebut diubah dengan Peraturan Daerah 11 Kabupaten Indramayu Nomor 12 tahun 2011, tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja pada 17 November 2011.
Lewat Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten menggabungkan 15 PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan secara konsolidasi dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja.
Setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 PD BPR ke Bank Indonesia dilakukan, diterbitkanlah keputusan persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 14/15/KEP.DpG/2012 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha/Konsolidasi Lima Belas PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja.
Akta Notaris pendirian PD BPR Karya Remaja ditandatangani dan disahkan pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012. PD BPR Karya Remaja berubah bentuk menjadi Perumda BPR Karya Remaja dengan disahkannya Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.
4. BPR BIM
Pada 3 Februari 2023, OJK mencabut izin PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM setelah menjalankan proses likuidasi. Bank ini ditutup saat memiliki 2.907 nasabah dengan nilai simpanan sebesar Rp13,64 miliar. LPS mencatat para nasabah telah mencairkan simpanan senilai Rp13,14 miliar.
BPR BIM resmi berdiri pada 5 Maret 1992. Mulanya, Menteri Keuangan kala itu memberikan izin prinsip kepada Muhammad Bagong Subardiyono untuk mendirikan BPR Bagong Inti Makmur pada 13 Februari 1991.
Bank ini berubah nama menjadi PT BPR Bagong Inti Marga pada 12 September 1991. Bank ini pun sempat menjadi salah satu BPR terbesar di Kabupaten Banyuwangi.