Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2024. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
"Saat ini, beberapa kita harus terpaksa menutup BPR di berbagai daerah dan sudah sekitar 20 sekarang tutup," kata Dian dalam acara Peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Tahun 2024-2027 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin, (14/10).
Dian mengatakan, rencana penutupan 20 BPR akibat masalah keuangan yang tidak mampu diatasI oleh pemegang saham maupun pengurus BPR. Di sisi lain, suntikan yang diberikan pemerintah daerah terkait relatif lebih lambat.
"Seperti tadi dikatakan, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kalau mau menginject (suntikan) modal itu membutuhkan waktu yang sangat lama proses politiknya, sementara kalau BPR sebagai bank gitu saja memerlukan kebijakan yang sangat cepat," jelasnya.
Oleh karena itu, roadmap baru OJK ini akan mengkoordinasikan BPR dibawah BPD langsung. Dengan ini, kepemilikan saham BPR dilarang oleh berbagai kepala pemerintah daerah.
"BPR itu harus single present policy. Jadi, tidak boleh lagi nanti di kabupaten misalnya contohnya itu dimiliki oleh berbagai bupati, tapi ini akan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi dan tentu ada juga keperluan sahamnya kabupaten, tetapi di bawah pengendalian BPD," tegas dia.
Total BPR yang Ditutup
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha terhadap 15 BPR maupun BPRS hingga September 2024. Pencabutan izin BPR ini sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen
Pencabutan izin tersebut dilakukan karena Pemegang saham dan Pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.
Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut.