OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha
Bank Jepara Artha beralamat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024.
OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024.
Bank Jepara Artha beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
OJK melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (21/5) kemarin menjelaskan, pencabutan izin usaha Bank Jepara Artha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Sebelum mencabut izin usaha, OJK mengaku sudah menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Penetapan itu dilakukan pada 13 Desember 2023.
Adapun pertimbangan penetapan status tersebut adalah Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
"Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi," jelas OJK.
Menurut OJK, penetapan status baru ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan.
Termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," imbuhnya.
Setelah rentetan kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Jepara Artha dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Keputusan itu berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 4 Tahun 2024 pada 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Bank Jepara Artha.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha Bank Jepara Artha merujuk pada Pasal 19 POJK.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan
proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar OJK.