Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha
Sejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024.
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha
Sejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024.
Sebelum mencabut izin usaha, OJK mengaku sudah menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Penetapan itu dilakukan pada 13 Desember 2023.
"Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi," jelas OJK melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (21/5).
Menurut OJK, penetapan status baru ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan.
Termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," imbuhnya.
Berikut daftar 12 BPR yang telah dicabut izin usaha oleh OJK sejak awal tahun 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
BPR yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Nomor 45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun dicabut izin usahanya sejak 4 Januari 2024.
Hal itu sesuai dengan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPRS ini dicabut pada 26 Januari 2024 lalu. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto menyampaikan, pencabutan izin usaha ini merupakan tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
Pencabutan izin usaha BPR yang terletak di Solo ini disinyalir karena BPR bangkrut, yang mana pada waktu itupun OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) yang memiliki predikat kurang sehat.
Sehingga pada 5 Februari OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR tersebut yang tertuang dalam Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia.
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
Pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan, bank dalam pengawasan intensif (BDPI) dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat dan diperpanjang pada 13 Oktober 2022.
Kendati begitu, karena memiliki masalah dalam permodalan, dan direksi serta para pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga izin usaha BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dicabut pada 16 Februari 2024.
5. BPR Purworejo
Pada 14 Januari 2024 lalu, OJK telah menetapkan BPR Purworejo dalam status pengawasan bank.
Adapun resolusi dengan pertimbangan bahwa ojek adalah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.
Lalu pada 20 Februari 2024, OJK mencabut izin usaha BPR Purworejo sebagai tindak pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.
6. BPR EDCCash
BPR yang beralamat di Graha Ameera Nomor 3 Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tanggerang, Banten telah resmi dicabut OJK pada 27 Februari 2024.
7. BPR Aceh Utara
OJK mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri menyampaikan, pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
8. PT BPR Sembilan Mutiara
BPR resmi dicabut izin usahanya pada 27 Maret 2024. Hal itu sesuai dalam salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sembilan Mutiara.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sembilan Mutiara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
BPR yang terletak di Bali ini dicabut izin usahanya oleh OJK per tanggal 4 April 2024.
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
Bank yang dicabut oleh OJK selanjutnya adalah PT BPRS Saka Dana Mulia. Bank yang bersangkutan resmi dicabut izinnya pada 19 April 2024.
11. BPR Dananta
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dananta, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 30 April 2024.
12. BPR Bank Jepara Artha
Baru-baru ini, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024.
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha Bank Jepara Artha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.