OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.
BPR dan BPRS diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk mencatatkan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) di bursa.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Pengaturan dalam POJK ini sekaligus juga membuka kesempatan bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (20/5).
Meski demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham. Pertama, BPR maupun BPRS harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
"BPR dan BPRS yang dapat melandai di bursa efek harus mempunyai persyaratan, antara lain permodalan yang baik," tegasnya.
Kedua, kinerja BPR maupun BPRS harus dalam kondisi sehat dengan tata kelola yang baik. Ketiga, BPR maupun BPRS harus memiliki manajemen risiko yang efektif untuk pelindungan konsumen.
"OJK terus mendorong implementasi penerapan tata kelola yang baik dalam manajemen risiko bagi industri BPR dan BPRS. Peningkatan tersebut akan tercermin melalui melalui penyempurnaan ketentuan serta peningkatan kualitas pengurus serta SDM industri BPR dan BPRS, melalui berbagai rangkaian kegiatan capacity building," tegasnya.
Dian menekankan, POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif.
Lebih dari itu, BPR dan BPRS diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
"Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang," tandasnya.