7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencegah BPR bangkrut. Pertama, BPR wajib memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
Fenomena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) gagal atau bangkrut masih terus berlanjut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, rata-rata 6 sampai 7 Bank BPR bangkrut setiap tahun akibat permasalahan tata kelola.
Merespons fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencegah BPR bangkrut. Pertama, BPR wajib memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.
"Kita sama-sama tahu sampai akhir tahun ini BPR sudah harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp6 miliar, sehingga kalau ada yang belum kita akan dorong melakukan merger," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae dalam acara Rapat Dewan Komisioner OJK di St Regis, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Kedua, OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
"Sehingga kita akan menggunakan disebut single present policy, sehingga satu orang itu hanya bisa memiliki satu BPR," ungkapnya.
Ketiga, OJK akan mendorong perbaikan pengelolaan BPR melalui teknologi hingga sumber daya manusia (SDM). Hal ini untuk memperbaiki daya saing bisnis BPR dengan lembaga keuangan lainnya.
"Tentu ini kita membutuhkan upaya ekstra bagaimana mempersiapkan BPR ini betul-betul siap untuk memegang mandat baru dengan baik. Sehingga BPR ini harus diperkuat dari segala aspek ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai bahwa fenomena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang jadi bank gagal bakal terus ada setiap tahun.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa seakan mewajari hal tersebut. Sebab, sudah terlalu banyak BPR yang terkena likuidasi gara-gara digembosi orang dalamnya.
"Kalau BPR kan bank kecil tuh. Dia biasanya gagal bukan karena keadaan ekonomi, tapi karena fraud, dimaling sama yang punya," ujar Purbaya saat ditemui di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (2/3).
"Pasti biasanya setiap tahun beberapa BPR akan jatuh. Kalau BPR jatuh normal, bukan karena keadaan buruk. Tapi memang ada maling di dalam. Itu biasa lah, tiap tahun mungkin 6-7 BPR jatuh," ungkapnya.
Menurut catatan LPS, total ada sebanyak 118 bank gagal yang terkena likuidasi, atau dibubarkan sejak 22 September 2005 sampai 31 Desember 2022.