OJK Ungkap Alasan Pencabutan Izin BPR dan BPRS Mulai Tata Kelola Buruk dan Fraud
OJK melibatkan penegak hukum tangani BPR dan BPRS yang bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae blak-blakan buka alasan banyaknya bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya.
Dia menyebut faktor utamanya disebabkan karena penerapan tata kelola yang tidak optimal, sehingga menimbulkan terjadinya fraud managemen.
"Sebagian besar penyebab CIU atau pencabut izin usaha pada BPR-BPRS itu utamanya adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal, sehingga berujung pada terjadinya tindakan fraud management," Kata Dian dalam konferensi pers RDKB, Selasa (7/1).
Untuk menindaklanjuti kasus-kasus fraud tersebut, pihaknya akan melibatkan penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau yang disertai dengan fraud tentu itu adalah tindak pidana yang harus diikuti dengan langkah-langkah penegakan hukum," tegas Dian.
Menurutnya, pihaknya telah memiliki upaya pengembangan dan penguatan BPR-BPR, dilakukan agar sejalan dengan dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam, sehingga diperlukan kemampuan deteksi terhadap permasalahan dan kondisi BPR-BPRS.
Upaya yang dimaksud adalah dengan meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan BPR-BPRS. Dan roadmap ini sebetulnya merupakan acuan bagi BPR dan BPRS, sehingga dapat memiliki ketahanan dan daya saing yang kuat, serta dapat mempertahankan kinerja ekosistem.
"Jadi jelas sebetulnya kalau BPR/BPRS memperhatikan roadmapnya itu adalah bahwa memang tidak ada sesuatu yang kebijakan yang OJK keluarkan yang tidak diketahui sebetulnya arahnya ke arah mana," terang dia.
Dalam kondisi-kondisi tertentu, OJK juga telah memiliki pengaturan mengenai exit policy yakni dalam upaya penyehatan, deteksi dini, penyehatan terhadap permasalahan yang ada namun tidak bisa diatasi.
Dalam pelaksanaannya bagi BPR-BPRS yang dalam proses penyehatan, tentu pengawasan secara aktif memantau realisasi rencana tindak penyehatan BPR dan BPRS, serta pemegang saham pengendali (PSP).
"Langkah-langkah korektif yang diterapkan itu banyak sebetulnya, berikut penambahan, antara lainnya penambahan setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi yang dilakukan selama BPR-BPRS berada dalam status penyehatan," tutup Dian.