OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Di negara lain, masalah bulion ini diatur oleh invesment bank. Sementara kondisi berbeda dengan Indonesia yang tidak mengenal investment bank.
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan soal kegiatan usaha bulion atau dikenal bank emas. Aturan bulion atau emas tersebut antara lain berisi soal kegiatan pembiayaan, modal, hingga sanksi bila ada pelanggaran.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman kepada media di Bogor, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, bulion ini merupakan bisnis yang memiliki masa depan
"Selama ini masih silent. Jadi sebetulnya kita dorong untuk diintermediasikan, kalau yang biasa gadai, cicil emas sudah sangat banyak, tapi ini seperti intermediasi ada emas kemudian dijadikan modal usaha di tempat lain, tetapi dia harus melunasi dalam bentuk emas juga."
Dia mengatakan, di negara lain masalah bulion ini diatur oleh invesment bank. Sementara kondisi berbeda dengan Indonesia yang tidak mengenal investment bank.
"Kita tidak mengenal investment bank tapi bank umum, BPR, industri jasa keuangan lainnya," tambah dia.
Dia mengungkapkan salah satu isi aturan bulion ini antara lain modal. OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Dia turut menjabarkan aturan akan berisi beberapa poin lain. Pertama, terkait ruang lingkup kegiatan usaha bulion yang mencakup aktivitas pembiayaan, simpanan, perdagangan, dan penitipan emas.
Kedua, kriteria lembaga jasa keuangan yang dapat menyelenggarakan aktivitas bulion, termasuk tingkat kesehatan, bentuk badan hukum beserta struktur kepemilikan.
merdeka.com
Ketiga, aspek perizinan dan kelembagaan, yang mencakup ketentuan mengenai kepengurusan,minimum modal disetor, prosedur perizinan, termasuk kelengkapan sarana prasarana beserta sumber daya manusia.
Keempat, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, baik terkait lembaga jasa keuangan selaku penyelenggara kegiatan usaha bulion, maupun pentahapan atas kegiatan yang dapat dilaksanakan.
merdeka.com