Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi denda administratif bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan penagihan terhadap nasabah atau konsumen. Besaran dendanya mencapai maksimal Rp15 miliar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Beleid ini juga mengatur tata cara penagihan dan sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan pinjaman online (pinjol) atau bank selaku PUJK.
Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting menjelaskan, ancaman denda Rp15 miliar merupakan angka paling tinggi. Ini mengacu pada jenis pelanggaran yang dilakukan bank ataupun pinjol.
"Yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif, denda administratifnya itu Rp15 miliar, sangat gede gitu ya," kata Rela dalam Media Briefing OJK, di Jakarta, Kamis (1/2).
Merujuk pada POJK 22/2023, diatur mengenai waktu penagihan yang dibatasi hanya dilakukan pada pukul 08.00 pagi hingga 20.00 waktu setempat di luar akhir pekan.
Selanjutnya, dilarang untuk melakukan penagihan kepada selain konsumen atau nasabah.
Hal ini lantaran bisa mengganggu pihak selain konsumen. Penagihan juga tidak boleh disertai dengan kekerasan fisik ataupun verbal.
Maka, sederet sanksi menjadi ancaman yang bakal diberikan OJK terhadap pihak yang melanggar. Rela mengatakan, ketentuan besaran denda tadi sebetulnya tidak berubah dari POJK Nomor 6 Tahun 2022 sebelumnya.
"Namun demikian bahwa pengenaan denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ini kita tegaskan di pasal 113 POJK ini," ungkapnya.
"Selain itu lagi, di pasal 115 itu diatur bahwa PUJK itu bisaa mengajukan keberatan atas sanki OJK," imbuh Rela.