Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga Agustus 2024, sebanyak 167 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total kerugian mencapai Rp112 miliar dari 968 pengaduan.
"Per 23 Agustus 2024 terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner pada Jumat (6/9).
Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK, serta 3 surat perintah kepada 3 PUJK dan 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK sebagai bagian dari penegakan hukum pelindungan konsumen.
Dari sisi layanan konsumen, hingga 31 Agustus 2024, OJK telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.690 pengaduan.
Wanita yang akrab di panggil Kiki ini menerangkan pengaduan tersebut terbagi antara sektor perbankan sebanyak 7.280, industri financial technology 7.763, perusahaan pembiayaan 4.464, dan perusahaan asuransi 894, sementara sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Dalam hal pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK mencatat sebanyak 11.712 pengaduan terkait entitas ilegal pada periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2024. Pengaduan tersebut terdiri dari 11.091 kasus pinjaman online ilegal dan 621 kasus investasi ilegal.
"Kami berhasil menghentikan atau memblokir 2.741 entitas ilegal, terdiri dari 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal," papar dia.
Aktivitas Keuangan Digital
Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga melaporkan telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
"Pemblokiran terhadap rekening tersebut telah diajukan kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk tindakan lebih lanjut," imbuhnya.
Lanjutnya, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak penagih pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mengingat adanya laporan ancaman dan intimidasi dari nomor-nomor tersebut.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," pungkas Kiki.