OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online
Ada ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Ada ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah memerintahkan perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
"OJK juga meminta bank untuk meningkatkan cutomer due diligence (CDD) dan Enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentiifkasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan," ata Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Selasa (9/1/2024).
Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi onine dan memblokirnya secara mandiri.
Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknik pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian lembaga terkait antara lain kementerian kominfo dan juga industri perbankan.
Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.
Merdeka.com
Sebelumnya, Dian menyampaikan, dalam rangka memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.
Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.