OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening sehubungan dengan aktivitas judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae meminta perbankan segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Dian mengataka hal ini dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan. Khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
"Serta melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut," kata Dian dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9).
OJK Blokir 6.000 Rekening Terlibat Judi Online
Sebelumnya, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, OJK telah memblokir 6.000 rekening nasabah perbankan yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, akan terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas ilegal ini.
Selain melakukan pemblokiran, Mahendra menuturkan pihaknya meminta perbankan untuk melihat dan mendalami rekening-rekening yang telah diblokir tersebut dengan melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Setidaknya OJK mencatat sudah ada ribuan entitas keuangan ilegal yang ditutup. Sementara itu, ada lebih dari 6.000 rekening terindikasi judi online yang juga diblokir.
9.889 Entitas Keuangan Ilegal ditutup OJK Sejak 2017
Mahendra menuturkan kegiatan keuangan ilegal termasuk judi online jadi tantangan industri jasa keuangan di Indonesia. Untuk itu, sejumlah terobosan pun dilakukan, seperti memblokir rekening judi online hingga menutup usaha keuangan ilegal.
"Terkait judi online dan aktivitas keuangan ilegal, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang dimiliki konsumen yang sama," ucap Mahendra dalam Peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Serta menghentikan 10.000 entitas keuangan ilegal," imbuhnya.
Melihat data yang ditampilkannya, sejak 2017 sampai Juli 2024, ada 9.889 entitas keuangan ilegal yang ditutup OJK. Terdiri dari investasi ilegal sebanyak 1.367 entitas, pinjol ilegal sebanyak 8.271 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.
Sementara itu, sepanjang Januari-Juli 2024, OJK telah menutup 1.740 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.591 pinjol ilegal dan 149 entitas investasi ilegal.