OJK Blokir 6.056 Rekening Bank Terkait Judi Online
OJK sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan.
OJK sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan.
OJK Blokir 6.056 Rekening Bank Terkait Judi Online
OJK Blokir 6.056 Rekening Bank Terkait Judi Online
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae telah memblokir 6.056 rekening yang terkait dengan judi online.
“Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Kominfo," kata Dian dalam konferensi pers hasil RDK Juni 2024, Senin (8/7).
Oleh karena itu, untuk memberantas rekening yang terkait dengan judi online, OJK sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan hingga Mei 2024 OJK pertumbuhan kredit masih tumbuh dua digit yakni 12,15 persen secara tahunan atau Rp7.376 triliun.
Menurutnya, pertumbuhan kredit tersebut menunjukkan kualitas kredit terjaga, dengan tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan gross tercatat 2,34 persen, sebelumnya 2,33 persen.
Lalu NPL nett berada di angka 0,79 persen, sebelumnya 0,81 persen.
"Penyaluran kredit yang cukup signifikan tersebut, melanjutkan tren pertumbuhan kredit sejak periode-periode sebelumnya, dan searah dengan target pertumbuhan 2024," ujar Dian.
Menurutnya, tren pertumbuhan kredit yang baik ini menunjukkan kinerja perbankan yang baik dan bukti dukungan perbankan untuk terus mendukung perekonomian nasional.
merdeka.com
Sejalan dengan itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan positif diangka 8,63 persen secara tahunan.
Adapun tingkat profitabilitas perbankan mencapai 2,56 persen Return on Asset (ROA), naik sedikit dibanding posisi April sebelumnya 2,51 persen.