Prajurit TNI Terancam Dipecat Jika Terlibat Judi Online
TNI saat ini tengah fokus melakukan penyuluhan terhadap judi online.
TNI saat ini tengah fokus melakukan penyuluhan terhadap judi online.
Prajurit TNI Terancam Dipecat Jika Terlibat Judi Online
Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal melakukan pemecatan terhadap anggotanya yang terbukti terlibat judi online (judol). Apalagi, sudah dikeluarkannya Surat Telegram terkait hal itu.
"Panglima keras, sudah mengeluarkan telegram-telegram dan membuat directive. (Prajurit yang terlibat judol bisa dipecat) Nanti kan melalui proses pengadilan, itu salah satu sanksinya," kata Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
Selain itu, dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan penyuluhan terhadap judi online. Penyuluhan ini juga dilakukan terhadap pinjaman online.
"Ya penyuluhan hukum sekarang difokuskan pada pinjol dan judol, mengenai masalah ancaman dan sanksinya, termasuk gimana seandainya dia sudah terlibat, langkah apa yang harus mereka lakukan, sudah kami buat," jelasnya.
"Kami ada materinya untuk kami turunkan, bukan hanya di Babinkum, tapi dinas hukum angkatan sudah sama," sambungnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
"Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum," kata Agus saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Namun, Agus juga menyampaikan akan memberikan hadiah jika anggotanya memiliki prestasi.
"Ada juga reward kalau dia berprestasi. Kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa," tutupnya.