BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?
OJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?
Direktur Technology dan Operations Bank Negara Indonesia (BNI), Toto Prasetyo mengatakan bahwa Bank BNI telah memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
"Sudah, sudah," kata Toto saat ditemui dalam soft launching integrasi dan Wajah Baru ATM Link, di Pos Bloc, Jakarta Selasa (26/9).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Toto tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah rekening di BNI yang berhasil di blokir terkait aktivitas ilegal, termasuk judi online.
"Saya harus cek dulu," ujar Toto.
Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.