Perbankan Diminta Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
Siap-siap, nasabah yang terlibat judi online akan diblokir rekeningnya.
Siap-siap, nasabah yang terlibat judi online akan diblokir rekeningnya.
Perbankan Diminta Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae meminta kepada perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Dia menjelaskan, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk melalui kerja sama antar lembaga.
Hal itu merupakan rangka untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel yang mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
"Kami meyambut baik bentuk kerjasam antar lemabag seperti ini lebih digaitkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (24/9).
Merdeka.com
Perlu diketahui, mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Dia pun menerangkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
"Upaya menegakkan integrasi sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," terang dia.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lainnya akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.