Jokowi Ogah Tanggapi Temuan Bawaslu Video Prabowo Dukung Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Dibuat di Rumahnya
Dikatakan Jokowi, dukungan Presiden Prabowo Subianto merupakan hak pribadinya sebagai Ketua Umum Partai Politik Gerindra.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai tidak ada yang salah dengan video Presiden Prabowo Subianto yang menunjukkan dukungan kepada paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Kan sudah saya sampaikan. Sudah diputuskan oleh Bawaslu bahwa pasal 229 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 itu jelas. Jelas disampaikan di situ bahwa presiden dan wakil presiden itu memiliki, mempunyai hak untuk berkampanye. Udah," ujar Jokowi di sela kegiatan blusukan bersama paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Simpang Joglo, Kamis (21/11) sore.
Dikatakan Jokowi, dukungan Presiden Prabowo Subianto merupakan hak pribadinya sebagai Ketua Umum Partai Politik Gerindra.
"Apalagi yang namanya Presiden Prabowo Subianto itu Ketua Partai Gerindra. Yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Masa nggak boleh mendukung. Logika, logika itu ajalah," tukasnya.
Mengenai temuan Bawaslu bahwa video berisi pernyataan dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin dibuat di kediaman Jokowi, dia enggan merespons.
"Saya ndak (ingin menjawab), saya hanya ingin menyampaikan yg tadi. Udah," pungkas Jokowi.
Sebelumnya, akun Instagram @ahmadluthfi_official membagikan video berisi pernyataan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Video tersebut berdurasi 5 menit 39 detik.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.
Dia mengungkapkan, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam video tersebut, baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.
"Secara hukum, Presiden dapat dalam kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018, namun ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," kata Rahmat dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, video yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadluthfi_official tersebut memang memiliki muatan kampanye pemilihan. Namun, pengunggahan video dilakukan pada 9 November 2024 atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yakni 25 September sampai 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan.
Rahmat menambahkan, dalam menelusuri kasus tersebut, Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mencermati berita-berita terkait, serta akun Instagram yang bersangkutan. Kemudian, mengecek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, meminta keterangan KPU Provinsi Jawa Tengah, dan mendengarkan pendapat dari sejumlah ahli terkait kepemiluan.
"Kami juga meminta keterangan dari Calon Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pada Senin 18 November lalu," ujar dia.
Penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu. Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.