Pro Kontra Prabowo Subianto 'Endorse' Paslon Pilkada Serentak 2024
Dalam video yang diunggah oleh Ahmad Luthfi pada akun instagram miliknya @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11), Prabowo menyampaikan dukungan kepada Luthfi
Presiden Prabowo Subianto secara terang-terangan meng-endorse atau mendukung tiga orang Calon Gubernur (Cagub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, antara lain Cagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi, Cagub DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil, dan Cagub Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya atau De Gadjah.
Dalam video yang diunggah oleh Ahmad Luthfi pada akun instagram miliknya @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11), Prabowo menyampaikan dukungan kepada Luthfi dan Taj Yasin.
"Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan dari kabupaten. Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah saudara komisaris jenderal polisi Ahmad Lutfi seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama dan juga saudara Gus Taj Yasin Maimun yang juga cukup lama mengabdi di Jawa Tengah sebagai wakil gubernur," kata Prabowo.
Sementara itu, dukungan kepada Ridwan Kamil (RK) disampaikan langsung oleh RK saat melakukan blusukan pada Minggu (3/11). RK mengaku mendapat dukungan langsung dari Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Saya diterima oleh kedua tokoh tersebut secara langsung, baik Presiden Prabowo maupun Pak Jokowi," katanya.
Lalu dukungan Prabowo kepada Cagub Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya disampaikan langsung olehnya saat menghadiri pertemuan dengan tokoh dan politisi di Bali pada Minggu (3/11) sore.
"Saya berharap, saya berdoa, saya meramalkan bahwa saudara Made Muliawan Arya terpilih sebagai Gubernur Bali yang akan datang dibantu oleh wakilnya bapak Putu Agus Suradnyana," ujarnya .
Dukungan Prabowo kepada tiga cagub ini kemudian menuai pro dan kontra, pasalnya dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan/Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Istana sebut tidak ada pelanggaran
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo diperbolehkan untuk mengendorse calon sebab disebutkannya tidak ada aturan yang melarang.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon," kata Hasan saat dikonfirmasi, Minggu (10/11).
Dia mengatakan kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu selama tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa izin cuti," ujar Hasan.
Selain itu Hasan mengatakan aturan netralitas saat pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya untuk TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga menurutnya tidak ada masalah dalam endorse yang dilakukan Prabowo.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan
Respons KPU
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Agustus Mellaz mengatakan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo akan diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Gini teman-teman, kalau urusan memerintah kampanye, di PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur. Nah, soal apa yang sekarang berkembang, nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," tutur Anggota KPU RI Agustus Mellaz di Kota Batu, Jawa Tengah, Senin (11/11).
Menurutnya, kewajiban dan kewenangan KPU RI dalam konteks PKPU tentang kampanye adalah untuk memfasilitasi kampanye dapat bertumbuh di setiap daerah pelaksanaan Pilkada.
Sehingga setiap peserta pilkada antara lain calon pasangan, partai pendukung atau partai pengusung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan visi misi serta serta program kerja kepada publik.
Selanjutnya dia mengatakan terkait adanya pelanggaran atau tidak, seluruh keputusan akan menunggu hasil dari Bawaslu.
"Kita akan menunggu sebenarnya (kesimpulan Bawaslu). Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah. Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu," ujarnya.
JPPR sebut ada pelanggaran dan potensi pidana
Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh mengatakan tindakan Prabowo berdasarkan pengamatan pada video dukungan terhadap Ahmad Luthfi terdapat pelanggaran terhadap norma pasal 71 ayat 1 Juncto Pasal 188, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan berpotensi pidana.
Adapun bunyi pasal 71 ayat 1 adalah "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
Lalu bunyi Pasal 188 adalah "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan 1 dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Rendy mengatakan sebagai pemimpin negara, Prabowo seharusnya menjaga keutuhan demokrasi.
"Selain persoalan pelanggaran undang-undang, ini soal etika bernegara juga, bahwa sebenarnya sebagai Kepala Negara, wajib melindungi seluruh tumpah dara Indonesia, wajib menjaga demokrasi agar berjalan Sehat dan sebagaimana mestinya. Pak Presiden, sudah berulang kali mengatakan tidak ikut campur soal Pilkada, tidak intervensi soal Pilkada, tetapi video tersebut, menyatakan sebaliknya," katanya.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin