Fakta-Fakta di Balik Video Prabowo Dukung Ahmad Lutfhi-Taj Yasin
Video dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin itu menuai kontra.
Bawaslu merampungkan penelusuran terkait video singkat menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024. Sikap politik itu disampaikan Prabowo seperti diunggah dalam akun Instagram Luthfi, @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11).
Menurut Prabowo, sosok Lutfi bukan sosok yang asing lagi di Jawa Tengah. Mulai dari Wadir Intelkam Polda Jateng hingga menjadi Kapolda Jateng. Sama halnya juga dengan Gus Yasin yang pernah mendampingi Ganjar Pranowo di Jateng.
"Untuk itu saya memohon saudara-saudaraku rakyat Jawa Tengah pada pemilihan kepala daerah yang akan datang Jawa Tengah Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan ustaz Yasin," kata Prabowo.
Dasar Pengusutan Bawaslu
Video dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin itu menuai kontra dari kubu lawan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran.
Penelusuran ni merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu. Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.
Temuan Bawaslu
Bawaslu mengumumkan penyelidikan terkait video dukungan Presiden Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Bawaslu memastikan, jika video yang dibuat oleh Presiden Prabowo Subianto tidak adanya pelanggaran.
"Bawaslu menyimpulkan satu video yang diunggah oleh akun Instagram @Ahmad Luthfi official memiliki muatan kampanye pemilihan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (20/11).
Alasan Tidak Melanggar Aturan
Bawaslu menyatakan video dukungan Prabowo itu tidak melanggar aturan. "Dua, pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," ujar Bagja.
Selain itu, Bagja menegaskan, seorang presiden diperbolehkan untuk ikut melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon.
Menurut Bagja, secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan PP 32 tahun 2018.
"Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," kata Bagja.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelusurannya itu pihaknya memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam video tersebut.
"Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Bagja.
Video Dibuat di Rumah Jokowi
Temuan Bawaslu, diketahui bahwa video pendek itu dibuat pada Minggu 3 November 2024 lalu. Di rumah Presiden ke-7 Joko Widodo di Surakarta, Jawa Tengah. Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo.
"Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah," demikian hasil temuan Bawaslu dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (20/11).