Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Pemerintah terus memerangi pinjaman online ilegal.
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan akan memutuskan akses atau take down aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, seperti kripto atau investasi bodong yang tersebar di masyarakat luas.
"Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sama-sama menertibkan pinjol ilegal ini. Kita kan tugasnya memantau situs-situsnya, OJK melakukan pengawasan dan pemberian izinnya," ujar Budi Arie, kepada media, di Pos Block Jakarta, Rabu (23/8).
Merdeka.com
Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal. Bahkan bulan Agustus 2023 sudah ada 90 situs pinjol yang sudah di takedown.
Budi pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan bijaksana dalam menggunakan pinjaman online.
Masyarakat diminta untuk paham dan membaca syarat dan ketentuan berlaku pada produk keuangan yang ingin digunakan sehingga tak terjerat dengan pinjol. Bahkan dia pun tak segan mengingatkan untuk tidak meminjam uang jika tidak sangat membutuhkan.
"Jangan minjem tidak tahu bunganya berapa baru pusing bayarnya. Kalau tidak perlu banget jangan minjem lah," tuturnya.
Di sisi lain, banyak situs ilegal berkedok keuangan menyerupai situs legal, misalnya ada seorang konsumen yang ingin bertransaksi di PT POS legal, namun karena ada website lain atau ilegal yang menyerupai, konsumen tersebut terjerat di situs ilegal.
"Contoh, misalnya nih website PT Pos, kita tahunya legal ternyata di lain (ilegal) dia (situs) nyamar, akhirnya dia hack data kita. Kita taunya nama PT Pos," ucapnya.
Merdeka.com
Dia meminta jika masyarakat menemukan situs pinjol ilegal untuk segera melaporkan ke Kominfo, nantinya pihak Kominfo akan langsung melakukan pemutusan akses.
"Kita imbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati. Kalau ada laporan pinjol-pinjol ilegal laporkan saja ke kami, pasti kami eksekusi, kami takedown karena banyak yang nyamar juga," tutupnya.