Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan temuan 1.001 entitas ilegal selama periode Juni hingga Juli 2024. Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan dari jumlah tersebut, 850 merupakan entitas pinjaman online ilegal yang ditemukan di situs dan aplikasi, sementara 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) juga diidentifikasi sebagai berpotensi merugikan masyarakat.
Hudiyanto menyebut pihaknya juga telah memblokir 65 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus peniruan nama produk, situs, atau media sosial milik entitas berizin.
Dia menuturkan langkah selanjutnya melibatkan pemblokiran dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut. Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal.
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hudiyanto dalam keterangannya, Senin (19/8) .
Modus penipuan
Selain itu, ditemukan 27 entitas dengan berbagai kegiatan ilegal antara lain, 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pinjaman online dan investasi ilegal serta mewaspadai modus impersonation di media sosial seperti Telegram.
"Kami mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," pungkas dia.