Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu
Modus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu
Belakangan ini muncul modus penipuan yang menawarkan lowongan kerja paruh waktu (freelance). Biasanya pelaku membujuk korban untuk melakukan aktivitas ‘like’ dan ‘subscribe’ terhadap satu konten digital di media sosial. Setelah itu, korban akan menerima imbalan atau pembayaran dengan jumlah tertentu. “Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu” kata Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (8/7).
Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain.
Biasanya pelaku akan diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.
“Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali,” kata dia.
Situs Jombingo Diblokir
Atas kejadian tersebut pihaknya memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat. Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada Selasa 4 Juli 2023. “Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat,” kata dia.
Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas. Hasilnya, situs Jombingo yang saat ini sudah tidak aktif akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuannya, untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas. Satgas merekomendasikan menghentikan sementara kegiatan Jombingo. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.Satgas merekomendasikan menghentikan sementara kegiatan Jombingo. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.
Sebagai informasi, PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) memang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.
This is title
Hudiyanto menambahkan pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Dia meminta masyarakat untuk tetap waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
“OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L),” kata dia.
Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Pemblokiran situs/link Pinjol Ilegal
Selain itu, pada April sampai Juni 2023, Satgas kembali menemukan 352 platform pinjaman online ilegal. Selain itu, ada 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.