Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol
Begini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Belum lama ini Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencuri data pribadi puluhan pelamar kerja untuk pinjaman daring atau online (pinjol). Menurut laporan yang diterima pada 5 Juni 2024, ada 26 orang pelamar kerja yang menjadi korban.
-
Bagaimana mengatasi pinjol jika KTP disalahgunakan? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Apa yang harus dilakukan jika KTP dipakai pinjol? Setelah buat laporan polisi, nanti dari surat laporan itu kalian buat laporan tertulis. Kalian datangi kantor pinjol itu kita sampaikan secara kronologis dan surat kita bahwa data kita itu dipakai orang, bukan kita peminjamnya,' lanjut Darmawan Yusuf.
-
Kemana harus melapor jika KTP disalahgunakan untuk pinjol? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
Para korban diberi iming-iming pekerjaan oleh pelaku dan diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor berinisial R. Namun data korban malah digunakan untuk pinjaman online. Akibatnya para korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan jika KTP Anda yang telah disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) secara tidak sah seperti kasus di atas. Simak ulasannya berikut ini:
1. Segera laporkan ke polisi
Laporkan penyalahgunaan ini ke kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi. Sertakan bukti-bukti seperti notifikasi atau bukti peminjaman yang tidak sah.
2. Laporkan ke OJK
Laporkan penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa melaporkannya melalui website resmi OJK, call center OJK di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dan informasikan tentang penyalahgunaan KTP Anda. Minta agar KTP diblokir atau dicatat bahwa KTP tersebut telah disalahgunakan.
4. Hubungi pinjol yang terlibat:
Kontak perusahaan pinjaman online yang terlibat dan informasikan tentang penyalahgunaan ini. Minta mereka untuk membatalkan pinjaman yang tidak sah dan tidak mengganggu Anda lagi.
5. Pantau aktivitas keuangan kamu:
Selalu periksa aktivitas keuangan, termasuk rekening bank dan laporan kredit, untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan atau tidak sah.
6. Buat surat pernyataan:
Buat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman yang tidak sah. Sertakan salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak terkait.
Jangan membayar pinjaman yang tidak kamu ajukan. Tetaplah berpegang pada fakta bahwa Anda adalah korban penyalahgunaan identitas.
8. Waspada terhadap penipuan lainnya:
Setelah KTP kamu disalahgunakan, ada kemungkinan identitasmu juga bisa digunakan untuk penipuan lainnya.