Polisi Pastikan Tak Ada Lagi Aktivitas di Kantor Aplikasi Jombingo Tipu Puluhan Member
Dengan cara, mentransfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo
Jombingo membuat grup untuk member bernama 'Group Buy'
Polisi Pastikan Tak Ada Lagi Aktivitas di Kantor Aplikasi Jombingo Tipu Puluhan Member
Polda Metro Jaya telah mendatangi keberadaan kantor aplikasi Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebagai tindak lanjut laporan polisi atas dugaan penipuan aplikasi Jombingo yang disebut mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
"Saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/7).
Ade Safri menyatakan kepastian kantor tersebut diketahui setelah penyidik Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) menelusuri keberadaan kantor aplikasi Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 sampai dengan April 2023," sebutnya. Tak hanya itu, Ade Safri juga telah mengerahkan penyidik menelusuri kantor lain Aplikasi Jombingo yang disebut beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun, tidak ditemukan.
"Untuk giat penyelidikan masih terus berlangsung," katanya. Termasuk, lanjut Ade Safri berkoordinasi dan melakukan klarifikasi dengan berbagai stakeholders terkait kasus dugaan penipuan Jombingo sebuah aplikasi e-commerce. "Dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan/ Satgas waspada investasi, melakukan koordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM," sebutnya
Modus Penipuan
Sebelumnya, Polisi telah mengungkap modus penipuan aplikasi Jambingo yakni dengan memberikan syarat kepada member untuk membuat "group buy" dengan mengundang orang lain untuk melakukan pembelian barang. Ade Safri mengatakan, pengguna diminta mengirim link aplikasi ke orang lain. Setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member. "Setelah member instal aplikasi dilanjutkan top up dana," ujar dia dalam keteranganya, Kamis (20/7).
Top up dana agar member bisa memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi. Dengan cara, mentransfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo "Kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke virtual account," ujar dia. Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi (lp) terkait aplikasi Jombingo. Tercatat, dari dua laporan polisi yang ditangani nilai kerugian mencapai Rp42,1 juta.
Adapun, korban atas nama N membuat laporan ke Polres Metro Depok, pada 26 Juni 2023. Sementara itu, korban lainnya atas nama EN membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terkait hal ini, Ade Safri menerangkan, LP di Polrestro Depok akan ditarik ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya supaya efektif dalam menangani kasus tersebut. "Ditangani menjadi satu dengan LP yang ditangani penyidik pada Subdit II Fismondev," tandas dia. Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com