Polisi Ungkap Calon Tersangka Kasus Penipuan Jombingo
Polisi menyebut, korban penipuan aplikasi Jombingo diperkirakan lebih dari 1 juta orang.
Polisi mengklaim telah mengantongi nama-nama yang terindikasi melakukan tindak pidana penipuan Jombingo.
Polisi Ungkap Calon Tersangka Kasus Penipuan Jombingo
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi saat mengolah aplikasi e-commerce Jombingo masih terus didalami kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim telah mengantongi nama-nama yang terindikasi melakukan tindak pidana penipuan.
"Sudah ada calon tersangkanya, jadi ada pelaku WNA, ada jaringannya di Indonesia,"
kata Ade dalam keterangannya, Selasa (12/9).
merdeka.com
Ade menerangkan, penyidik sebelumnya telah mengadakan gelar perkara. Hasil gelar perkara merekomdasikan penyidik memenuhi alat bukti demi menguatkan mens rea dari tersangka.
"Ini masih kita lengkapi pemenuhan alat bukti yang direkomendasikan dari hasil gelar perkara terkait dengan penguatan mens rea dari tersangka dugaan tindak pidana yang terjadi,"
ujar Ade.
merdeka.com
Sebelumnya, kepolisian mengungkap Jombingo merupakan aplikasi jual-beli sistem komisi yang beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022. Untuk menjadi member, konsumen diminta membuat ‘group buy’ dengan mengundang orang lain untuk melakukan pembelian barang,
Caranya dengan mengirim link aplikasi ke orang lain. Setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member.
Selain itu, aplikasi Jumbingo juga mengharuskan pengguna melakukan top up sejumlah dana sebelum memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi.
Cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo yakni dengan transfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo. Pada awal tahun 2023, cara top up berubah dengan cara scan barcode ke virtual account.
Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi (lp) terkait aplikasi Jombingo. Tercatat, dari dua laporan polisi yang ditangani nilai kerugian mencapai Rp 42,1 juta.
Korban atas nama N membuat laporan ke Polres Metro Depok, pada 26 Juni 2023. Sementara itu, korban lainnya atas nama EN membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat ini, supaya efektif dalam menangani kasus tersebut, maka LP di Polrestro Depok ditarik ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menduga, jumlah korban mencapai 1 juta orang.
"Siapa yang menjadi korban dari Jombingo silakan lapor, kita sudah ada 6 laporan polisi terkait kasus ini. Dan itu masih banyak. Kita data korbannya ada 1 juta orang lebih," kata Ade dalam keteranganya, Rabu (23/8).