Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus penipuan online jaringan internasional berkedok 'Love Scamming'. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dengan nomor: LP/B/XIX/1/2024/Bareskrim tertanggal 17 Januari 2024.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut sebanyak belasan orang Warga Negara Indonesia dan asing telah diamankan. Mereka diamankan di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11e dan 11h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat 17 Januari 2024 lalu.
"Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki," ungkap Djuhandani saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/1).
Djuhandani menjelaskan, pelaku menipu dengan menyamarkan indentitas mereka baik laki-laki maupun perempuan. Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
"Kemudian mana kala sudah berhasil mengelabui, mereka berpura-pura, untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," ungkapnya.
"Selanjutnya korban dibujuk rayu. Bujuk rayunya untuk dapat berbinis membuka akun toko online melalui httpsoshop66accgolf.com. Selanjutnya para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar [Rp] 20 juta. Untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link," lanjut Djuhandani.
Diketahui sebanyak 21 pelaku telah beroperasi selama dua bulan saja dan telah meraup keuntungan hingga sebesar Rp 40-50 miliar per bulan dimana korban terdiri dari satu orang warga Indonesia dan ratusan warga negara asing.
"Jadi dari situ kita mendapatkan 1 korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika [Serikat], Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," bebernya.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. 2 orang WNA asal China dan 1 orang WNI.
Lalu barang bukti yang telah disita diantaranya 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan para pelaku untuk beroperasi.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 Tentang Perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun. Lalu terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun.
Aksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaUntung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.
Baca SelengkapnyaTuris kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.
Baca SelengkapnyaD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaRatusan surat lamaran telah dikirim ke berbagai perusahaan, namun tak kunjung mendapat pekerjaan.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi PINTAR bisa menukar uang maksimal Rp4 juta per orang.
Baca Selengkapnya