Modus Baru Perdagangan Orang, Nikahi Pria China Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan
Polisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Polisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri. Awalnya, pelaku menawarkan korbannya menikah dengan seorang pria di China.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi menyebutkan, pihaknya masih mendalami modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
Dengan telah menetapkan seorang tersangka asal Kabupaten Tangerang, berinisial KA (24).
“Dalam pendalaman penyidik, korban diberangkatkan ke China, tapi transit dulu ke Malaysia. Tujuan transit ke Malaysia untuk mengelabui petugas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Reza Pahlevi ditemui di Polresta Bandara Selasa (5/11).
Awal Mula Terungkap
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang perempuan warga negara Indonesia yang terlihat mencurigakan.
Setelah diinterogerasi petugas perempuan tersebut mengaku ingin menemui calon suami yang tidak dikenal sebelumnya.
“Ditanya penyidik keperluan apa di sana, untuk menemui calon suami. Setelah ditanya calon suaminya, dijawab warga negara China. Ditanya kenal dimana, tidak kenal,” ungkap Kompol Reza.
Reza menyebutkan bahwa perempuan WNI yang akan dinikahkan ke luar negeri itu dijanjikan tersangka KA uang bulanan sebesar Rp30-35 juta.
“Jadi mereka dijanjikan untuk dapat uang Rp30-35 juta perbulan untuk menikah di sana, tapi tidak tahu menikah dengan siapa. Ini menarik karena sindikat ini sifatnya belum masif, masih sporadis karena merekrutnya dari orang orang yang terlebih dahulu ke sana,” ujar dia.
Pelaku Urus Semua Keperluan Korban
Dalam tindakan pidananya itu, tersangka KA, kata Reza, melakukan pendampingan hingga membelikan korban tiket ke China, transit melalui Malaysia.
“Pelaku KA, mendampingi korban, meyakini korban membawa klinik di Penjaringan, memproses visa, paspor, kemudian tiket. Karena mereka ke China transit dari Malaysia ke China harus memiliki visa,” ujar dia.
Reza mengaku pengungkapan TPPO dengan modus menikahkan perempuan WNI ke China sudah sudah kali ke tiga terungkap. Dalam pengungkapan sebelumnya pelaku mengelabui petugas dengan bukti buku nikah palsu yang dibuat di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
“Ini pengungkapan ketiga, sebelumnya kita amankan sindikat pemalsuan buku nikah, jadi saat mereka melintas di area pemeriksaan imigrasi mereka menunjukkan buku nikah palsu, kita amankan yang bersangkutan di Senen,” ujar Reza.
“Tapi yang ini masih kita dalami, sindikat ini memang tidak dilengkapi buku nikah. Mereka enggak langsung ke China mereka mau liburan dari malaysia baru ke China. Pengakuannya (tersangka KA) sudah lebih dari 3 kali,” terang Kompol Reza.
3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Dalam kasus lainnya, polisi menetapkan tiga tersangka terkait pengiriman belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Qatar dan negara lain secara ilegal. Dalam pengungkapan itu, 5 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki bahwa benar dokumen yang dibawa oleh perempuan tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang sah. Kemudian terhadap perempuan tersebut dibawa ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Reza Pahlevi.
Dalam aksinya tiga orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial KA (24), AD (24) dan AT (33). Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari mengantar korban CPMI ke kantor Imigrasi Bintaro untuk mengurus paspor, mengurus visa, mengantar surat perjanjian dan surat izin orang tua ke rumah korban hingga mengantarkan cpmi ke Singapura sebelum diterbangkan kembali ke negara tujuan di Qatar.
"Modusnya mereka transit menuju Singapura dan melanjutkan perjalanan ke Qatar dan dipekerjakan di sana sebagai pekerja domestik," ujarnya.
Reza juga menegaskan jika pemberangkatan cpmi ke luar negeri secara non prosedural tersebut terindikasi kuat sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para tersangka juga dijerat pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia yang tidak memenuhi persyaratan (non prosedural) dan atau pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,” ujarnya.
Reza menambahkan, di sepanjang Oktober hingga 5 November 2024, keberangkatan 28 CPMI ilegal berhasil dicegah dan 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Negara tujuan terbesar adalah Kamboja, yang dipekerjakan sebagai operator judi online atau scam untuk menipu orang-orang di Indonesia. Kemudian Jepang, Malaysia, Arab Saudi yang umumnya dipekerjakan sebagai pekerja domestik,” ucapnya.
Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol Budi Novijanto, mengimbau masyarakat pencari kerja agar tidak tergiur dengan janji-janji sponsor yang mengaku dapat mencarikan pekerjaan di luar negeri, utamanya dengan iming-iming gaji besar.
“Masyarakat agar tidak percaya janji-janji sponsor atau calo, karena CPMI yang diberangkatkan sebenarnya mengalami permasalahan di luar negeri, sehingga apa yang diharapkan tidak terwujud,” ucapnya.