Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap jaringan penyalur Calon Pekerja Imigran Indonesia (CPMI) ilegal atau nonprosedural.
Terbongkarnya indikasi praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban.
Wakassat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, awalnya kepolisian menerima informasi adanya laporan keluarga salah satu korban ke Kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Barat.
Suami salah satu korban inisial IF menemukan kejanggalan dari proses pemberangkatan istrinya yang awalnya direncanakan berangkat ke Dubai, namun malah akan dipekerjakan di Arab Saudi. Karena itu suami IF melapor ke kantor BP3MI Jawa Barat.
"Atas informasi yang didapatkan tersebut, kemudian BP3MI Jawa Barat memberikan informasi tersebut kepada kami, dan dari informasi tersebut kami kembangkan," ungkap Yossi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui IF berada di Kalibata bersama dengan 7 korban lainnya, dengan dalih sedang proses menunggu visa.
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal.
"Jadi visa yang diterbitkan tiga ini adalah visa ziarah. Jadi bukan terkait dengan kerja, bukan, tapi visa ziarah," ungkapnya.
Kepolisian akhirnya menggagalkan praktik penyaluran imigran ilegal tersebut dan berhasil menangkap dan menetapkan DA (36) menjadi tersangka. Dengan menyita barang bukti 3 visa dan 7 paspor.
"Dalam perkara ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial DA (36)," ungkapnya.
"Jadi saudari DA ini sudah dua kali memberangkatkan pekerja migran non-prosedur ke Arab Saudi," jelasnya.
Polisi juga akan mendalami peran Mr. M yang diduga menjadi atasan pelaku DA. DA diketahui hanya sebagai suruhan dari Mr. M yang saat ini berada di Arab Saudi.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Reporter Magang: Antik Widaya Gita Asmara