Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran
Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Mereka akan dikirim untuk kerja ke Singapura dan Malaysia.
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran
Warga Kabupaten Malang, Nurjanah (51) dan Muhammad Irfan Hamzah Syaputra (27) diduga menyelundupkan pekerja migran dengan mengunakan dokumen wisata. Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut direkrut tersangka dan dijanjikan pengiriman kerja ke Singapura dan Malaysia.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, awalnya diamankan tersangka Muhammad Irfan Hamzah Syaputra (27) bersama LA, seorang CPMI yang hendak diberangkatkan ke Singapura. Keduanya diamankan di Perempatan Kerebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
CPMI tersebut akan diberangkatkan melalui Bandara Internasional Djuanda di Surabaya, tetapi dengan dokumen yang tidak lengkap atau tidak pada peruntukannya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah Lembaga Pelatihan Kerja Anugerah Jujur Jaya (LPK AJJ) di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
"Dari Kantor LPK AJJ, Kami kemudian mengamankan 14 orang CPMI yang akan dikirimkan ke Singapura dan Malaysia," tegas Kompol Imam Mustolih di Mapolres Malang, Jalan Ahmad Yani Kepanjen, Selasa (9/1).
Para pekerja migran tersebut sesuai ketentuan seharusnya menggunakan pasport dan visa kerja, tetapi keberangkatan tersebut menyalahi ketentuan. Mereka diberangkatkan dengan dokumen wisatawan yang bukan peruntukannya.
Tersangka Nurjanah merupakan pemilik LPK AJJ yang menawarkan jasa pengiriman calon pekerja migran. Jasa tersebut ditawarkan kepada masyarakat dengan tanpa mengindahkan persyaratan dokumen administrasi yang lengkap.
"Rekruitmen ditawarkan secara gratis dengan catatan potong gaji Rp6,5 Juta per bulan sebagai utang. Potongan gaji akan berlaku salama 6 bulan awal berturut-turut," terangnya.
Para CPMI biasanya direkrut maupun datang ke Kantor LPK JJ dan ditampung sementara untuk mendapatkan pelatihan bahasa Inggris. Mereka diminta menunggu di kantor sekaligus basecamp sebelum diberangkatkan.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka merupakan mantan pekerja migran yang telah memahami persyaratan dan prosedur bekerja di luar negeri. Tetapi tersangka justru membuat cara dan siasat agar bisa bekerja di luar negeri.
"Sebelumnya sudah mengirimkan 30 Orang ke Singapura dan Malaysia," tegasnya.
Selain itu, tersangka sebenarnya hanya pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tidak berwenang mengirimkan calon pekerja migran ke luar negeri. Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu juga dijerat Pasal 18 jo 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelanggaran atas pelanggaran tersebut maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun.