Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus mengalami peningkatan pasca pandemi Covid-19.
Merdeka.com
"Jadi, peningkatannya sudah sangat signifikan. Dengan jumlah peningkatan tersebut, pasti yang kita rasakan adalah remitensi yang meningkat, ada kontribusi yang sangat besar dari teman-teman pekerja migran kita pada perekonomian Indonesia di mana kontribusi per tahunnya kurang lebih 160 triliun. Itu luar biasa menyumbang devisa yang tidak kecil bagi perekonomian kita," ucap Menaker saat membuka Musrenbang Tematik Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023).
Kendati begitu, Menaker menyatakan bahwa penempatan PMI di luar negeri masih memiliki sejumlah tantangan besar ke depan. Pertama, 54 persen peminat bekerja ke luar negeri tingkat pendidikannya masih didominasi SMP dan ke bawah.
Ketiga, masih tingginya permasalahan PMI yang berangkat secara unprosedural. Dari 1.918 pengaduan per November 2023, 1.553 (81 persen) adalah pengaduan unprosedural.
Dia berharap, tantangan-tantangan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan pada forum Musyawarah Musrenbang Tematik Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Saya kira tiga catatan ini menurut saya penting pada Musrenbang Tematik ini untuk menjadi bahan kita merencanakan kegiatan penempatan dan pelindungan pekerja migran kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Menaker Ida, mengemukakan, sinergi dan kolaborasi pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak yang perlu dikerjakan bersama-sama seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
"Pertemuan ini saya nilai penting dan strategis, sebab melalui forum ini, kita dapat berkoordinasi serta mengevaluasi tata kelola pengelolaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ucapnya.
Menaker mengatakan, upaya-upaya perbaikan dalam tata kelola pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya telah banyak dilakukan.
Namun, disadari maupun tidak, secara garis besar masih banyak hal yang perlu satu pemahaman dan perubahan baik dari sisi regulasi dan praktek.
"Untuk itu, harus ada inovasi dalam tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017," ujar Ida Fauziyah.
Selama ini, banyak pekerja migran yang mengalami masalah, mulai dari keberangkatan sampai saat bekerja di luar negeri.
Baca SelengkapnyaBea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, hak pilih para pekerja migran dijamin dan dilindungi undang-undang.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaDia menyadari, Meta dan banyak perusahaan teknologi lainnya telah mempekerjakan terlalu banyak orang.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut
Baca Selengkapnya