Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri.

Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. 

Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok. Misalnya, ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.

Sebelum Aturan khusus ini, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD 3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

“Bagi Pekerja Migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (12/12).

Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Perlu diketahui, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. 

Setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun (2020), Rp136,5 triliun (2021), dan Rp139,4 triliun (2022).

Melalui aturan terbaru, Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia.

Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500. 

Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

“Jika nilai barang lebih dari USD500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," ujar Nirwala.

Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Nirwala menambahkan, bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. 

Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

Pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. 

Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Dalam tugasnya, Bea Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos.

Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos. 

Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

“Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman,” jelas Nirwala.

Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk Pekerja Migran Indonesia.

Bea Cukai berharap, semoga aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional.

Tiba di Tanah Air, Pekerja Migran Bisa Daftar IMEI Gratis
Tiba di Tanah Air, Pekerja Migran Bisa Daftar IMEI Gratis

Pekerja migran Indonesia yang tiba dari luar negeri ke tanah air akan diberikan IMEI saat tiba di Indonesia tanpa dikenai biaya.

Baca Selengkapnya
Hore, Pekerja Migran Indonesia Bisa Bikin Paspor Gratis
Hore, Pekerja Migran Indonesia Bisa Bikin Paspor Gratis

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggratiskan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Bertemu Transmigran di Muba, Bahas Pekerjaan hingga Perlindungan Pekerja
Ganjar Bertemu Transmigran di Muba, Bahas Pekerjaan hingga Perlindungan Pekerja

Ganjar mengaku senang bisa bertemu masyarakat yang dominan berasal atau keturunan dari Tanah Jawa.

Baca Selengkapnya
Perangi TPPO, TNI Gagalkan Penyelundupan Korban Perdagangan Orang ke Malaysia
Perangi TPPO, TNI Gagalkan Penyelundupan Korban Perdagangan Orang ke Malaysia

Korban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Baca Selengkapnya
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu Pekerja Migran Ingin Pulang Usai Dikasari Majikan & Disuruh Makan Sampah, Minta Bantuan Jokowi
Cerita Pilu Pekerja Migran Ingin Pulang Usai Dikasari Majikan & Disuruh Makan Sampah, Minta Bantuan Jokowi

Pihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen

Baca Selengkapnya
Masuk Polisi Gratis, Kenapa Masih Ada yang Mau Bayar?
Masuk Polisi Gratis, Kenapa Masih Ada yang Mau Bayar?

Masuk polisi sesungguhnya tidak ‘menelan’ biaya alias gratis. Calon peserta cukup mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik.

Baca Selengkapnya
Janji Ganjar ke Pekerja Migran: Sekolah Vokasi hingga Penghormatan saat Pulang ke Indonesia
Janji Ganjar ke Pekerja Migran: Sekolah Vokasi hingga Penghormatan saat Pulang ke Indonesia

Ganjar juga menekankan pentingnya menyambut para pekerja migran dengan baik saat mereka pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya