Impor
Berita Utama
Berita Terbaru
-
berita update MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres
-
berita update Kreativitas Manchester United Menurun saat Bruno Fernandes Tidak Main, Fans Setan Merah Setuju?
-
berita update Kejar Nilai Investasi Rp1.905 triliun di 2025, Pemerintah: BYD Sudah Beli Lahan di Subang
Berita Populer
-
KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan jadi Saksi Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
-
VIDEO: Ngotot Bahlil Bela Jokowi Disindir PDIP Soal 3 Periode "Kaset Rusak, Harusnya Tuntut Saya!"
-
VIDEO: Meledak! Emosi Jokowi Bantah Minta Perpanjang Jabatan 3 Periode "Jangan Jahat!"
-
VIDEO: Ditanya Soal Mega 'Labrak' KPK Usai Hasto Tersangka, Aria Bima Blak-blakan Fakta
-
PDIP Mulai Bahas Calon Sekjen Pengganti Hasto Kristiyanto, Siapa yang Cocok?
Berita Utama Lainnya
Kemendag menyebut, hasil monitoring bawang putih menunjukkan masih terdapat perusahaan yang realisasi impornya rendah.
Pusbarindo menilai kenaikan harga yang cukup signifikan itu disebabkan oleh masalah pasokan.
Ajakan kerja sama ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan daging sapi di dalam negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.