Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Dalam menyusun aturan impor, tetap mengakomodasi masukan dari berbagai sektor. Mulai dari kementerian, lembaga, asosiasi atau kelompok pengusaha, hingga masyarakat.
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga membeberkan alasan pemerintah yang kerap mengubah aturan barang impor. Terkahir, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Di menjelaskan, dalam menyusun aturan impor, tetap mengakomodasi masukan dari berbagai sektor. Mulai dari kementerian, lembaga, asosiasi atau kelompok pengusaha, hingga masyarakat.
Namun, dia tak menampik dalam pelaksanaan aturan yang dibuat, ditemukan beberapa kendala. Dengan demikian, diperlukan adanya penyesuaian kembali.
"Memang pada saat itu semangatnya memastikan supaya ini semua sesuai dengan prosedur. Tapi dalam perjalanannya kan memang ada hal-hal yang mungkin kita lihat di lapangan kadang-kadang itu harus membutuhkan penyesuaian," jelas Jerry saat ditemui di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5).
Sebagai informasi, peraturan yang direvisi adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Di awal tahun, kembali diterbitkan sejumlah revisi melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur soal barang masuk bagi industri. Beleid ini turut dikritik pengusaha.
Tak berselang lama, ketentuan itu kembali dilakukan revisi dengan Permendag 7 Tahun 2024. Pada bagian ini, disoroti soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan penumpang dari luar negeri, serta mencabut daftar larangan dan pembatasan (lartas).
Selanjutnya, merespons penumpukan barang di pelabuhan imbas banyaknya persyaratan, pemerintah kembali menerbitkan Permendag 8 Tahun 2024.
Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa diantaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama, memudahkan masuknya sejumlah komoditas.
"Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepet dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini," tutur Jerry.
Sebelum diterbitkannya Permendag 8/2024, ada sejumlah pelaku usaha yang melayangkan protes. Mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kedua asosiasi besar pelaku usaha itu singkatnya memprotes soal syarat impor beberapa jenis komoditas. Utamanya soal bahan baku untuk kebutuhan industri. Jerry merespons, kalau setiap masukan dari pengusaha menjadi pertimbangan dalam berjalannya aturan.
"Intinya gini, dalam menyusun sebuah kebijakan, kita mendengar semua. Asosiasi, termasuk tadi juga (Kadin). Kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan juga di lapangan tetap baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan lapangan," ujarnya.
Atas perubahan ketiga dari Permendag 36/2023 ini, Jerry berharap ke depannya tidak lagi ada revisi. Menurutnya, kali ini aturan barang impor sudah cukup komprehensif, mencakup kepentingan dan kebutuhan berbagai pihak.
"InsyaSllah mudah-mudahan ini sudah rampung," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini akan memuluskan puluhan ribu kontainer yang semula tertahan di beberapa pelabuhan Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahap awal, Sabtu 18 Mei 2024 ini, sebanyak 30 kontainer bisa dilepas dengan landasan aturan baru tersebut. Sedikitnya ada 13 kontainer yang diizinkan keluar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Yang akan keluar hari ini dari (Pelabuhan Tanjung) Priok 13 kontainer. Dimana 5 kontainer dengan 2 dokumen impor PIB (Pemberitahuan Impor Barang) itu dan 8 kontainer dalam hal ini berupa barang-barang yang membutuhkan laporan surveyor (LS) dari dalam negeri," kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5).